Layanan Polisi 110

Masyarakat yang melakukan panggilan nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, laporan dan pengaduan. Layanan Polisi 110 tidak boleh digunakan secara sembarangan dan untuk main-main, sistem pelacakan memungkinkan Polri untuk mengetahui masyarakan yang memberikan atau membuat laporan bohong

SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dumas

Aplikasi pengaduan masyarakat terintegrasi, merupakan bentuk penerapan pengawasan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun